BSSN Tingkatkan SPBE yang Aman Bagi Masyarakat


Badan Siber dan Sandi Negara

Ilustrasi Logo Badan Siber dan Sandi Negara

Keamanan siber menjadi isu strategis di berbagai negara termasuk di Indonesia. Presiden RI Joko Widodo pada 16 Agustus 2019 pernah mengungkapkan bahwa kita harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk penyalahgunaa data. Data dalah jenis kekayaan baru bangsa kita. Kini data lebih berharga dari minyak. Dalam bidang pertahanan keamanan, kita juga harus tanggap dan siap menghadapi perang siber.

“Dalam mengamankan ruang siber Indonesia, Badan Siber memiliki tugas untuk mengamankan hal itu dan BSSN tengah membangun Security Incident Response Team yakni pasukan yang mengatasi kejahatan siber.Tahun 2020  terdapat 15 kementerian dan lembaga membangun program kemanan siber untuk menjauhkan dari ancaman siber,” ujar Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Letnan Jenderal (Purn.) Hinsa Siburian dalam Webinar Government 4.0 Week bertemakan “Fondasi Keamanan Siber untuk Layanan Pemerintah yang Aman”, Senin (16/11).

Terdapat dua jenis serangan siber, yang pertama adalah serangan virtual asset. Jenis-jenis dari serangan virtual adalah Malware, Phising, SQL Injection, Hijacking, dan DDdoS. Yang kedua adalah serangan siber pada positional asset yaitu serangan yang memengaruhi ide, pilihan, pendapat, emosi, sikap, tingkah laku, opini, dan motivasi.

Dengan kemajuan teknologi di bidang informasi telah mempengaruhi kejahatan siber yang ada. Untuk mengamankan ruang siber, yang perlu dilakukan adalah informasi dapat dilakukan secara masif dan sering terjadi informasi diberikan karena ada keinginan pihak tertentu yang ingin memecah belah persatuan Indonesia. 

Hinsa Siburian mengingatkan untuk waspada dan jangan sampai terjadi penyerangan siber seperti di negara lain. Pusat dari seluruh kekuatan dan gerakan Indonesia adalah Pancasila. Pancasila adalah sumber kemampuan darimana bangsa Indonesia memperoleh kekuatan fisik/nonfisik dan kebiasaan untuk bergerak baik dalam rangka membangun maupun berperang.

BSSN sangat berkepentingan untuk melakukan cybersecurity sebagai salah unsur utama dan sebagai fondasi dalam menjaga keamanan dan keterhubungan seluruh sistem. Dalam menjaga keamanan ini, pihak BSSN mengharapkan untuk berkolaborasi dan bekerja sama untuk menjaga keamanan siber dan keterhubungan seluruh sistem.

Presiden RI Joko widodo telah menetapkan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government. Tujuan dari SPBE adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih efektif, trasnparanm dan akuntabel serta pelayanan pubik yang berkualitas dan terpercaya dan meningkatkan keterpaduan antara efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Dalam laporan’E-government Survey 2020’ yang dirilis PBB. Indonesia berada pada peringkat ke-88 dari 193 negara dalam hal implementasi SPBE. Hal ini menunjukan bahwa digitalisasi dalam memberikan pelayanan perlu lebih ditingkatkan kembali menjadi hal yang diprioritaskan.

Implementasi SPBE telah menjadi perhatian seluruh negara, Indonesia pun masih tertinggal bila dibandingkan dengan negara lainnya. SPBE ini diukur  dengan beberapa komponen cakupan kualitas layanan pemerintah digital, status perkembangan infrastruktur digital dan kecakapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan layanan milik pemerintah.

SPBE merupakan upaya berkesinambungan dalam pembangunan aparatur negara untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Pada akhir tahun 2025 diharapkan pemerintah mencapai keterpaduan dan keterhubungan SPBE, baik di dalam dan antar instansi pusat dengan pemerintah daerah.  

“Dengan SPBE terpadu diharapkan menciptakan proses bisnis pemerintahan yang terintegrasi antara instansi pusat dan pemerintah daerah. Sehingga akan membentuk satu kesatuan pemerintah yang utuh yang menyeluruh serta menghasilkan birokrasi pemerintahan dan pelayanan publik dengan kinerja tinggi,” ucap Hisna Siburian.

Penyelenggaraan SPBE di Indonesia dikorelasikan dengan Kemendagri, Kominfo, Kemenkeu, Bapenas, dan BPPT. Dalam amanat Perpres nomor 95 tahun 2019 tentang SPBE bahwa BSSN memiliki peran dalam lima area yaitu arsitektur SPBE Nasional, Infrastruktur SPBE Nasional, Keamanan SPBE, manajemen keamanan SPBE, audit keamanan SPBE.

BSSN bersama kementerian dan lembaga yang ditunjuk terus melakukan kolaborasi dan melakukan sinergi untuk mensukseskan penerapan SPBE dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Disamping melakukan upaya dalam penanganan SPBE, BSSN juga melakukan langkah strategis lainnya dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketahanan di ruang siber diantaranya adalah penguatan regulasi keamanan siber, kebijakan perlindungan infrastruktur informasi digital nasional, penguatan national security operation center, dan pembangunan computer security incident response team untuk sektor pemerintahan dan melaksanakan literasi keamanan siber baik bagi stakeholder keamanan informasi maupun kepada masyarakat.

Hinsa Siburian menjelaskan kolaborasi keamanan siber nasional menjadi kunci utama dalam membangun ruang siber yang aman dan kondusif. BSSN sebagai koordinator bidang keamanan siber menjalin kolaborasi dengan berbagai sektor, termasuk dalam sektor pemerintah, infrastruktur vial nasional, ekonomi digital, dan sebagainya.

Bagikan artikel ini

Komentar ()

Berlangganan

Berlangganan newsletter kami dan dapatkan informasi terbaru.

Video Terkait