Seminar Nasional: Penyimpanan dan Pengelolaan Data Rekam Medis Elektronik
avatar
Cloud Computing Indonesia
Memuat...

Deskripsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis dimana Kementerian Kesehatan memberikan waktu kepada semua fasilitas kesehatan sampai pada tanggal 31 Desember 2023 untuk melakukan migrasi ke sistem rekam medis elektronik. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Permenkes No. 269 Tahun 2008 sebagaimana disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebijakan, dan kebutuhan masyarakat Indonesia.  Penerapan pelayanan dengan menggunakan rekam medis elektronik ini harus mengedepankan keamanan dan kerahasiaan data. 

Kementerian Kesehatan juga melakukan akselerasi transformasi digital pada sektor kesehatan, dimana Kementerian Kesehatan telah mengembangkan platform integrasi sistem informasi kesehatan yang menjadi penghubung antara data kesehatan individu dengan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dengan nama SATUSEHAT. Dimana fasilitas pelayanan kesehatan perlu melakukan integrasi dengan SATUSEHAT agar masyarakat lebih mudah dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Integrasi dan pertukaran data tersebut salah satunya adalah data rekam medis elektronik, dimana tentu saja diperlukan perhatian khusus karena menyangkut data pribadi dari masyarakat. 

Untuk menjamin keamanan rekam medis elektronik, sangat penting untuk menerapkan kontrol akses yang sesuai dengan kebutuhan setiap pengguna. Dalam konteks ini, sistem harus memastikan bahwa hanya pengguna tertentu yang memiliki hak akses untuk melihat atau mengubah informasi dalam rekam medis, termasuk kemampuan untuk melakukan perubahan.

Beberapa prinsip kunci terkait kontrol akses yang harus diperhatikan untuk mencapai tujuan tersebut melibatkan:

  1. Hak Akses Sesuai
    Setiap pengguna sistem harus diberikan tingkat akses yang sesuai dengan perannya dalam perawatan pasien. Dokter dan pimpinan yang terlibat langsung dalam perawatan pasien harus memiliki hak akses penuh untuk membaca dan mengubah rekam medis pasien yang mereka tangani.
  2. Pembatasan Akses
    Pengguna di luar dokter dan pimpinan, seperti staf administrasi, harus memiliki akses yang dibatasi untuk melindungi privasi pasien. Mereka hanya diberikan akses ke bagian-bagian tertentu dari rekam medis sesuai dengan tugas administratif mereka dan tidak memiliki hak untuk mengedit atau mengubah informasi medis.
  3. Keamanan Tambahan
    Selain itu, langkah-langkah perlindungan tambahan, seperti penggunaan otentikasi dua faktor (2FA) atau enkripsi data, dapat diterapkan untuk memastikan bahwa hanya pengguna yang sah yang dapat mengakses rekam medis elektronik. Ini membantu mencegah akses yang tidak sah atau pelanggaran keamanan data.

Untuk bisa mengamankan data rekam medis elektronik sesuai dengan prinsip kunci diatas maka diperlukan pengetahuan dan juga ketrampilan oleh semua pihak yang terkait penyimpanan dan pengelolaan data rekam medis elektronik. 

Setelah data rekam medis disimpan dengan aman, tahap berikutnya adalah kita bisa melakukan analisa dari data-data tersebut untuk mendapatkan wawasan mendalam tentang pola penyakit, respons pasien terhadap pengobatan, dan tren kesehatan masyarakat. Keberadaannya sebagai katalisator perubahan menjadi semakin signifikan dalam memajukan bidang kesehatan, terutama dalam hubungannya dengan rekam medis.

Oleh karena itu untuk memastikan pengetahuan dan ketrampilan tersebut terpenuhi maka diperlukan kegiatan seminar nasional ini untuk membantu dalam hal penyimpanan dan pengelolaan data rekam medis elektronik.


Maps Lokasi
Auditorium IMERI Universitas Indonesia Jl. Salemba Raya No. 6, Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Share With Friends

calendar
Kamis, 7 Maret 2024
09.00 - 12.00 WIB
location
Auditorium IMERI Universitas Indonesia
Lihat lokasi
price
Gratis
Cari Kegiatan