UU PDP Resmi Berlaku: Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Data Pribadi
Pada tanggal 17 Oktober 2024, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi diberlakukan sepenuhnya di Indonesia setelah melalui masa transisi selama dua tahun sejak disahkan. UU yang bertujuan melindungi data pribadi warga Indonesia ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan informasi di era digital.