Pemerintah Perkuat Aturan Etika untuk Teknologi AI
- Pabila Syaftahan
- •
- 01 Des 2024 10.29 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus berkomitmen mengawal perkembangan teknologi artificial intelligence (AI) di Indonesia dengan mengedepankan aspek etika, keamanan, dan tanggung jawab. Dalam langkahnya, Kemkomdigi telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang bertujuan memastikan AI berkembang secara sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa pemerintah telah merumuskan panduan penggunaan AI yang diatur melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. “Surat edaran ini menekankan pentingnya penggunaan AI yang aman dan bertanggung jawab, termasuk aspek keamanan dan transparansi dalam pengembangannya,” ujar Nezar pada Kamis (28/11/2024).
Surat edaran tersebut menggarisbawahi beberapa poin penting, di antaranya adalah kewajiban pengembang AI untuk memastikan transparansi dalam teknologi yang mereka hasilkan. Hal ini termasuk memberikan jaminan bahwa sistem AI tidak mudah dimanipulasi atau diubah untuk tujuan negatif. Dalam konteks ini, Kemkomdigi menyoroti potensi bias dan halusinasi yang dapat muncul dari penggunaan AI yang tidak tepat.
Transparansi dan Hak Cipta Jadi Fokus Utama
Salah satu isu utama dalam pengaturan AI adalah perlindungan hak cipta. Mengingat AI sering memanfaatkan data dari berbagai sumber, Kemkomdigi menilai transparansi terkait asal-usul data menjadi sangat penting. Langkah ini bertujuan untuk menghindari pelanggaran hak cipta serta penyalahgunaan data. Dengan demikian, pengembang AI diharapkan memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepercayaan publik dan memastikan produk mereka memenuhi standar etika yang telah ditetapkan.
“Teknologi AI ini memiliki potensi besar, tetapi di sisi lain juga dapat menimbulkan risiko seperti bias, halusinasi, dan dampak negatif lainnya. Oleh karena itu, kualitas dan keandalan teknologi AI harus menjadi prioritas,” jelas Nezar.
Kemkomdigi juga terus memantau perkembangan teknologi AI di Indonesia, seiring dengan penyusunan regulasi yang lebih komprehensif. Nezar mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi kebutuhan akan aturan yang lebih spesifik, mulai dari regulasi di tingkat Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Presiden (Perpres), hingga potensi pengesahan undang-undang terkait AI.
Kolaborasi Antar Kementerian dan Lembaga
Dalam upaya menyusun regulasi yang relevan, Kemkomdigi memastikan adanya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat tetapi juga selaras dengan perkembangan teknologi global yang semakin cepat.
Pengawasan yang lebih ketat terhadap implementasi AI di Indonesia diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna, sekaligus mendukung inovasi bagi pengembang teknologi. Regulasi yang kuat dan terarah diyakini akan memberikan landasan hukum yang kokoh untuk mengatasi berbagai tantangan di masa depan.
“Kami sedang mempertimbangkan kebutuhan regulasi ini secara menyeluruh. Apakah cukup dengan peraturan menteri, atau perlu ditingkatkan menjadi peraturan presiden, bahkan mungkin undang-undang. Semua itu akan bergantung pada urgensi dan dampak dari teknologi ini,” tambah Nezar.
Menuju Pengembangan AI yang Berkeadilan
Keberadaan regulasi AI tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga sebagai panduan bagi para pengembang dan pengguna teknologi ini di Indonesia. Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah berharap dapat mendorong pengembangan teknologi AI yang tidak hanya inovatif tetapi juga adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Sebagai langkah awal, Kemkomdigi akan terus mensosialisasikan etika penggunaan AI kepada publik serta memfasilitasi dialog antara pemerintah, pengembang teknologi, dan masyarakat. Dengan pendekatan ini, Indonesia diharapkan dapat menjadi negara yang tidak hanya memanfaatkan AI secara optimal tetapi juga melindungi nilai-nilai etika dan keadilan dalam penggunaannya.
Nezar menutup dengan optimisme bahwa langkah-langkah strategis yang diambil pemerintah akan membantu Indonesia bersaing di era digital tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, keamanan, dan integritas.