PP Perlindungan Anak: Ini Batas Usia Anak Akses Media Sosial
- Rita Puspita Sari
- •
- 06 Apr 2025 03.22 WIB

Ilustrasi anak bermain media sosial
Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) dan perlindungan anak di ruang digital. PP yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ini menandai langkah tegas negara dalam memberikan perlindungan digital bagi anak-anak Indonesia. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penetapan batas usia anak untuk dapat mengakses platform digital secara mandiri.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa peraturan ini disusun berdasarkan hasil kajian mendalam terhadap dampak konten digital terhadap tumbuh kembang anak. Dalam pernyataannya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Meutya menegaskan bahwa tidak ada pendekatan pukul rata dalam menentukan batas usia, melainkan klasifikasi berdasarkan tingkat risiko dari platform digital.
Tiga Kategori Akses Digital Berdasarkan Usia
PP ini menetapkan pembatasan akses digital berdasarkan tiga kategori risiko terhadap tumbuh kembang anak:
- Platform Berisiko Rendah: Anak-anak berusia 13 tahun sudah dapat mengakses secara mandiri platform yang tergolong memiliki risiko rendah terhadap perkembangan mereka. Jenis platform ini umumnya bersifat edukatif, hiburan ringan, atau sosial media yang sudah menyediakan pengawasan dan filter konten khusus anak.
- Platform Berisiko Rendah hingga Sedang: Untuk platform yang memiliki risiko kecil hingga sedang terhadap anak, batas usia yang ditetapkan adalah 16 tahun. Ini mencakup platform dengan konten yang tidak sepenuhnya aman namun masih dapat dijangkau oleh anak remaja dengan kedewasaan tertentu dan kontrol diri yang cukup baik.
- Platform Berisiko Tinggi: Ruang digital yang mengandung konten berbahaya atau memiliki potensi besar untuk memengaruhi psikologis anak secara negatif baru bisa diakses secara mandiri oleh mereka yang telah berusia 18 tahun, sesuai dengan definisi usia dewasa dalam undang-undang.
Mengedepankan Local Wisdom
Meutya menjelaskan bahwa pendekatan ini berbeda dari negara-negara lain karena mempertimbangkan local wisdom atau kearifan lokal dalam penggunaan internet. Pemerintah tidak semata-mata meniru model negara maju, tetapi melakukan kajian terhadap pola penggunaan internet oleh anak-anak Indonesia.
“Kami menyusun aturan ini dengan melihat langsung situasi di lapangan, seperti seberapa cepat anak-anak terpapar internet dan jenis konten apa saja yang sering mereka konsumsi. Dengan itu, PP ini benar-benar relevan dengan konteks Indonesia,” ujarnya dikutip dari Tempo.
PSE Wajib Taat, Orang Tua Tidak Disalahkan
Poin penting lainnya dari PP ini adalah sasaran regulasinya, yaitu para penyelenggara sistem elektronik (PSE), bukan anak-anak atau orang tua. Menurut Meutya, PSE diwajibkan untuk menyesuaikan platform mereka dengan ketentuan perlindungan anak, mulai dari pembatasan usia pengguna, penyaringan konten, hingga fitur pengawasan.
“Kalau terjadi pelanggaran, maka yang akan dikenakan sanksi adalah PSE-nya, bukan anak atau orang tuanya,” jelas Meutya. Sanksi yang dikenakan bisa berupa teguran administratif hingga penutupan platform jika tidak mematuhi aturan perlindungan anak.
Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak platform digital yang abai terhadap keselamatan anak di ruang siber.
Mencegah Anak Jadi Korban di Dunia Digital
Regulasi ini hadir sebagai respons atas meningkatnya kasus anak yang menjadi korban di dunia maya, baik dari sisi paparan konten pornografi, kekerasan, hingga predator digital. Meutya mengingatkan bahwa dengan hanya satu klik, seorang anak bisa masuk ke dalam dunia yang penuh dengan konten berbahaya.
“Banyak yang tidak sadar bahwa di balik layar smartphone, anak-anak kita bisa saja menjadi korban eksploitasi digital. Oleh karena itu, negara harus hadir dan memberikan perlindungan nyata,” tegasnya.
Dukungan Presiden: Ruang Digital Harus Dikelola dengan Baik
Dalam momen penandatanganan PP ini, Presiden Prabowo Subianto turut menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan yang digagas oleh Menteri Komdigi. Presiden menyebut bahwa negara-negara maju bahkan sudah lebih dulu mengintervensi aktivitas anak di ruang digital, dan Indonesia tidak boleh tertinggal.
“Teknologi digital memang membawa banyak manfaat, tapi jika tidak diawasi bisa merusak moral, akhlak, bahkan psikologis anak-anak kita,” ujar Prabowo dalam sambutannya yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Istana Kepresidenan.
Presiden juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis dalam memastikan anak-anak Indonesia tumbuh di lingkungan digital yang aman dan mendukung perkembangan karakter positif mereka.
Disambut Meriah oleh Anak-anak
Penandatanganan PP ini berlangsung meriah dan disaksikan oleh puluhan siswa dari berbagai sekolah. Momen ini menjadi simbol bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi masa depan generasi muda. PP yang diberi nama “PP Tunas” ini diharapkan menjadi pondasi penting bagi kebijakan digital ke depan.
Dengan disahkannya PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak, Indonesia resmi memasuki era baru perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini tidak hanya memberi batasan usia, tetapi juga tanggung jawab besar kepada penyelenggara platform untuk menciptakan ruang digital yang aman, edukatif, dan mendukung pertumbuhan anak.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi digital yang sehat, tangguh, dan terlindungi dari sisi hukum maupun psikologis. Kini saatnya seluruh pihak baik pemerintah, PSE, dan masyarakat bersatu dalam melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya tersembunyi di balik layar gadget mereka.