Implementasi UU PDP: Kunci Pelindungan Data Pribadi Era Digital
- Rita Puspita Sari
- •
- 25 Jan 2025 17.13 WIB
CyberHub Fest 2025 hadir sebagai platform diskusi untuk menjawab tantangan pelindungan data pribadi di sektor kesehatan. Dengan tema "Inovasi Digital dan Ketahanan Siber: Pilar Masa Depan Layanan Kesehatan", acara ini bertujuan memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam mendukung transformasi digital yang aman dan terintegrasi, sesuai regulasi.
Salah satu narasumber, Hendri Sasmita Yuda, Ketua Tim Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi di KOMDIGI, menyoroti pentingnya regulasi pelindungan data pribadi di Indonesia. Dalam paparannya, Hendri menjelaskan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 telah menjadi tonggak penting bagi Indonesia sebagai salah satu dari lima negara di ASEAN yang memiliki regulasi tersebut.
Transformasi Regulasi Menuju Penerapan Efektif
Hendri menegaskan bahwa sejak 17 Oktober tahun 2024, UU PDP sudah berlaku penuh, termasuk penegakan hukumnya. "Saat ini, kita tidak hanya harus memahami regulasi ini, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan efektif di setiap institusi. Aturan internal, SOP, dan kebijakan yang merujuk pada UU PDP harus ditinjau dan diperbaiki sesuai kebutuhan," ujar Hendri.
Ia juga menjelaskan bahwa UU PDP hadir bukan untuk menggantikan regulasi sektoral seperti UU Kesehatan, melainkan untuk mengisi kekosongan dalam pelindungan data pribadi yang belum diatur secara detail. "UU PDP ini memberi panduan bagi pengendali data tentang cara melindungi data, memenuhi hak subjek data, hingga risiko dan sanksi yang harus diperhatikan," tambahnya.
Dukungan pada Rekam Medis Elektronik
Hendri menyoroti pentingnya UU PDP dalam mendukung implementasi rekam medis elektronik di Indonesia. Transformasi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga penyedia layanan kesehatan. Ia menekankan bahwa UU PDP tidak melarang pertukaran data, tetapi justru mengatur agar transfer data, baik dalam maupun luar negeri, dilakukan secara aman.
"Kita harus menyadari bahwa pertukaran data memiliki risiko. Oleh karena itu, institusi harus melakukan evaluasi tingkat maturitas penerapan regulasi ini. Penyesuaian SOP dan dokumentasi implementasi harus dilakukan agar akuntabilitas dapat terjaga," ungkap Hendri.
Evaluasi dan Persiapan Implementasi
Hendri memaparkan hasil survei yang dilakukan KOMDIGI selama masa transisi implementasi UU PDP dari 2021 hingga 2024. Survei tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar institusi di Indonesia telah siap menerapkan UU PDP dengan nilai rata-rata 7,73. Namun, ia juga menyoroti adanya beberapa kendala, seperti kurangnya pemahaman pada instansi tertentu.
"Kesadaran SDM dan kebijakan yang terpusat menjadi kunci keberhasilan implementasi ini. Namun, kita juga harus terus meningkatkan edukasi dan diseminasi informasi tentang substansi UU PDP," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap UU PDP dapat menimbulkan risiko hukum. Risiko tersebut mencakup sanksi administratif, tuntutan personal, hingga potensi sengketa hukum jika kewajiban pengendali data tidak dipenuhi. "Penting untuk melakukan mitigasi risiko agar institusi tetap patuh pada regulasi yang berlaku," tambahnya.
Langkah Strategis Pemerintah
Sebagai regulator, pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung implementasi UU PDP. Hendri menyampaikan bahwa saat ini KOMDIGI sedang menyusun beberapa regulasi turunan, termasuk Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kelembagaan PDP.
"Meski regulasi turunan belum sepenuhnya selesai, kewajiban untuk mematuhi UU PDP tetap berlaku. Pengendali data harus mengambil langkah-langkah keamanan sesuai kebutuhan organisasi masing-masing," tegas Hendri.
Selain itu, pemerintah juga berencana membentuk Lembaga PDP yang bertugas sebagai pengawas implementasi regulasi ini. Lembaga ini dirancang untuk melibatkan tenaga profesional, baik dari sektor publik maupun swasta, guna memastikan pelaksanaan yang lebih akuntabel.
Inovasi Teknologi untuk Pelindungan Data
Hendri juga menekankan pentingnya inovasi teknologi dalam pelindungan data pribadi. Pemerintah sedang mengembangkan program Privacy Enhancing Technology, yaitu teknologi yang tidak hanya fokus pada keamanan data tetapi juga pada pengelolaannya.
"Teknologi ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan data sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi," jelas Hendri.
Peran Individu dalam Pelindungan Data
Hendri mengingatkan bahwa tanggung jawab melindungi data tidak hanya berada di tangan institusi, tetapi juga individu sebagai subjek data. "Kita harus bijak dalam membagikan data pribadi dan memastikan data tersebut hanya digunakan oleh pihak yang memiliki akuntabilitas tinggi," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi CyberHub Fest 2025 sebagai platform yang membantu menyebarkan informasi penting mengenai UU PDP. "Kegiatan seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pelindungan data pribadi dan mendorong kolaborasi antar pemangku kepentingan," tutup Hendri.
Webinar ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital di sektor kesehatan membutuhkan pelindungan data pribadi yang kuat dan terintegrasi. Dengan UU PDP sebagai landasan, Indonesia memiliki peluang besar untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya. Namun, keberhasilan implementasi regulasi ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, institusi, dan individu untuk bersama-sama menjaga privasi data di era digital.