Pemerintah Batasi Usia Medsos untuk Lindungi Anak di Era Digital
- Rita Puspita Sari
- •
- 22 jam yang lalu
![literasi Digital Anak](https://b.acaraseru.com/images/c7c35e14-df91-4bb6-ab19-7d5e79b712d1/lm-literasi-digital-anak.jpg)
literasi Digital Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menggodok aturan baru yang akan membatasi akses media sosial berdasarkan usia. Kebijakan ini diambil sebagai langkah percepatan regulasi perlindungan anak di dunia digital, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani surat keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus. Tim ini bertugas mengkaji regulasi baru, termasuk kemungkinan pembatasan usia bagi pengguna media sosial serta mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang dapat diakses oleh anak-anak.
"Presiden menyampaikan kepada kami melalui Sekretaris Kabinet bahwa aturan perlindungan anak di ruang digital ini harus segera diselesaikan. Kami diberikan waktu satu hingga dua bulan untuk merampungkannya," ujar Meutya, Minggu (2/2/2025), seperti dikutip dari Antara.
Tim Khusus Dibentuk, Tiga Fokus Utama Regulasi
Berdasarkan SK yang telah ditandatangani, tim kerja ini akan mulai bekerja pada 3 Februari. Tim yang diberi nama Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini terdiri dari berbagai pihak, termasuk perwakilan kementerian terkait, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga psikologi, dan lembaga perlindungan anak seperti Save The Children Indonesia dan Kak Seto Foundation.
Tim ini akan bekerja dengan tiga fokus utama:
- Memperkuat regulasi dan pengawasan platform digital
Pemerintah akan menekan platform digital agar memiliki mekanisme perlindungan yang lebih ketat terhadap anak-anak. Platform seperti media sosial dan aplikasi berbasis internet diwajibkan memiliki kebijakan verifikasi usia serta sistem pemantauan yang lebih baik untuk mencegah paparan konten berbahaya. - Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua
Sosialisasi dan edukasi akan diperkuat agar anak-anak dan orang tua lebih memahami risiko dunia digital. Pemerintah menargetkan peningkatan kesadaran akan bahaya cyberbullying, eksploitasi daring, dan paparan konten negatif yang bisa merugikan anak-anak. - Penindakan tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya
Pemerintah akan memperketat pengawasan serta menindak pelaku yang menyebarkan konten berbahaya bagi anak-anak. Langkah ini mencakup sanksi terhadap individu maupun platform yang lalai dalam melindungi pengguna anak-anak.
Pembatasan Usia Akses Media Sosial, Bagaimana Implementasinya?
Salah satu aspek utama dalam kajian regulasi ini adalah pembatasan usia bagi anak-anak dalam menggunakan media sosial. Tujuannya adalah untuk mengurangi paparan terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Beberapa negara telah menerapkan kebijakan serupa dengan membatasi usia minimum pengguna media sosial, biasanya di kisaran 13 hingga 16 tahun. Indonesia kemungkinan akan mengikuti langkah ini dengan memberlakukan aturan ketat terkait verifikasi usia saat mendaftar akun media sosial.
Namun, tantangan terbesar dalam implementasi aturan ini adalah mekanisme verifikasi yang efektif. Banyak anak di bawah usia yang ditentukan masih bisa mengakses media sosial dengan menggunakan informasi palsu atau akun orang tua. Oleh karena itu, tim kerja juga akan mempertimbangkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan metode autentikasi yang lebih ketat untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.
Kolaborasi Antarkementerian untuk Efektivitas Regulasi
Dalam penyusunan regulasi ini, Kemkomdigi tidak bekerja sendirian. Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan beberapa kementerian lain, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan.
Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak hanya membatasi akses media sosial, tetapi juga memberikan solusi menyeluruh dalam melindungi anak-anak dari bahaya dunia digital.
“Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital,” tambah Meutya.
Langkah Cepat Pemerintah, Apakah Akan Efektif?
Diberikannya tenggat waktu hanya satu hingga dua bulan untuk menyusun regulasi ini menandakan keseriusan pemerintah dalam menangani isu perlindungan anak di dunia digital. Namun, efektivitas kebijakan ini masih menjadi pertanyaan besar.
Sejumlah pakar menilai bahwa pembatasan usia dalam penggunaan media sosial memang penting, tetapi juga perlu didukung dengan pengawasan yang kuat dari orang tua dan sistem keamanan digital yang lebih baik.
Selain itu, ada kekhawatiran bahwa aturan ini bisa menimbulkan pro dan kontra, terutama dari platform media sosial yang harus menyesuaikan kebijakan mereka dengan regulasi baru ini.
Namun demikian, dengan semakin maraknya kasus eksploitasi anak di dunia maya, kebijakan ini dinilai sebagai langkah yang tepat untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif internet.
Kesimpulan
Regulasi baru yang tengah digodok oleh Kemkomdigi menandai upaya serius pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di dunia digital. Dengan pembentukan Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital, pemerintah berharap dapat menerapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, meningkatkan literasi digital, serta menindak tegas penyebar konten berbahaya.
Tantangan terbesar terletak pada bagaimana aturan ini bisa diterapkan secara efektif tanpa menghambat kebebasan berekspresi anak-anak dalam ruang digital yang semakin berkembang. Bagaimanapun, perlindungan anak di dunia maya harus menjadi prioritas, dengan keseimbangan antara regulasi, edukasi, dan inovasi teknologi.